Penanggalan Hadis Muslim

(Studi atas Pemikiran Harald Motzki)

Authors

  • Umar Hadi Universitas Muhammadiyah Berau
  • Muhammad Rais Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene, Indonesia
  • Rahmat Nurdin Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.46870/jiat.v7i1.1523

Keywords:

Penanggalan Hadis, Harald Motzki, Isnan Cum Matan, Common Link, Kritik Orientalis, Hadis Nabi

Abstract

Abstrak

Artikel ini membahas konsep dan metode penanggalan hadis yang dikembangkan oleh Harald Motzki sebagai respon terhadap pendekatan skeptis para orientalis terdahulu seperti Ignaz Goldziher dan Joseph Schacht. Motzki menawarkan pendekatan baru melalui metode isnād cum matn analysis, yaitu analisis gabungan terhadap sanad dan matan hadis, yang bertujuan untuk menilai tingkat otentisitas dan historisitas hadis secara lebih menyeluruh dan konstruktif. Pendekatan ini dianggap sebagai penyempurnaan dari teori common link yang banyak digunakan sebelumnya, karena mampu mengidentifikasi transmisi hadis yang nyata dan orisinal. Artikel ini juga mengulas secara kritis metode penanggalan hadis yang berbasis matan, sanad, dan kemunculannya dalam kitab-kitab kanonik, serta menunjukkan bagaimana Motzki menghadirkan alternatif metodologi yang lebih mendekati pendekatan ilmiah dan adil terhadap sumber hadis. Dengan metode ini, Motzki menegaskan bahwa tidak semua hadis perlu diragukan keasliannya, dan sejumlah hadis dapat ditelusuri hingga ke periode awal Islam dengan lebih akurat.

References

Amin, Kamaruddin, “Western Methods of Dating vis-a-vis Ulumul Hadis Refleksi Metodologis atas Diskursus Kesarjanaan Hadis Islam dan Barat”, dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar UIN Alauddin Makassar. Naskah tidak diterbitkan

___________, “Book Review The Origins of Islamic Jurisprudence Meccan Fiqh before the Classical School”, dalam Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2003.

__________, Menguji Kembali Keakuratan Metode Kritik hadis, Jakarta: PT Mizan Publika, 2009.

Hallaq, Wael B., “Melacak Asal-usul ataukah Doktrin?: Studi Hukum Islam Sebagai Wacana Kolonialis” dalam Pengatara Joseph Schatch, The Origin of Muhammadan Jurisprudence: Tentang Asal Usul Hukum Islam dan Masalah Otentisitas Sunnah, terj. Joko Supomo, Yogyakarta: Insan Madani, 2010.

Idri, Epistemologi Ilmu Pengetahuan, Ilmu Hadis, dan ilmu Hukum Islam , Jakarta: Kencana, 2015.

Masrur, Ali, Teori Common Links G.H.A Junyboll: Melacak Akar Kesajarahan Hadis Nabi (Yogyakarta: LKiS, 2007.

Motzki Harald, Dating Muslim Traditions: A Survey, in Journal Arabica, tome LII, p.204-253, (Leiden: Brill, 2005)

Motzki, Harald, The Origins of Islamic Jurisprudence Meccan Before the Classical Schools (Leiden: Brill, 2002.

Schacht, Joseph, The Origins of Muhammadan Jurisprudence, London: Oxford University Press, 1950.

Sumbulah, Umi, Kajian Kritis Ilmu Hadis, Malang: UIN-Maliki Press, 2010.

Downloads

Published

2025-06-30

Issue

Section

Articles