MENDARAS HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM PRAKTIK GADAI NAUNG BOYANG

Authors

  • Nengsi Warna Sari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene
  • Nurindah Sari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene
  • Alfiani Alfiani Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene
  • Ahmad Abbas Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene https://orcid.org/0000-0002-6492-8145

DOI:

https://doi.org/10.46870/jhki.v4i1.585

Keywords:

Ar-rahn, Naung Boyang, Hukum Ekonomi Syariah, Riba'

Abstract

Gadai naung boyang merupakan gadai bawah rumah yang biasanya diterapkan pada gadai yang objek jaminannya adalah lahan sawah. Di desa katumbangan lemo, penerapan sistem ini seringkali di jadikan sebagai persyaratan untuk menggadai lahan sawah karena banyak penerima gadai (murtahin) yang menyukai sistem gadai ini. Praktik gadai (ar-rahn) Naung Boyang pada dasarnya adalah transaksi utang-piutang yang dalam gadainya terdapat jaminan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan praktik gadai Naung Boyang. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa praktik yang terjadi tidak sesuai dengan asas dari hukum ekonomi syariah seperti asas kemaslahatan, keadilan, ash-shiddiq, dan asas al-bir wa al-taqwa. Serta dikenal adanya pengambilan hasil panen dari objek gadai dalam praktik gadai naung boyang, sedangkan hal tersebut telah dijelaskan oleh beberapa ulama terkait keharamannya karena praktik tersebut mengarah pada riba berupa riba qardh yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang dipinjami.

Downloads

Published

2023-06-15

How to Cite

Sari, Nengsi Warna, Nurindah Sari, Alfiani Alfiani, and Ahmad Abbas. 2023. “MENDARAS HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM PRAKTIK GADAI NAUNG BOYANG”. QISTHOSIA : Jurnal Syariah Dan Hukum 4 (1):24-37. https://doi.org/10.46870/jhki.v4i1.585.

Issue

Section

Articles