MENDARAS HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM PRAKTIK GADAI NAUNG BOYANG
DOI:
https://doi.org/10.46870/jhki.v4i1.585Keywords:
Ar-rahn, Naung Boyang, Hukum Ekonomi Syariah, Riba'Abstract
Gadai naung boyang merupakan gadai bawah rumah yang biasanya diterapkan pada gadai yang objek jaminannya adalah lahan sawah. Di desa katumbangan lemo, penerapan sistem ini seringkali di jadikan sebagai persyaratan untuk menggadai lahan sawah karena banyak penerima gadai (murtahin) yang menyukai sistem gadai ini. Praktik gadai (ar-rahn) Naung Boyang pada dasarnya adalah transaksi utang-piutang yang dalam gadainya terdapat jaminan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan praktik gadai Naung Boyang. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa praktik yang terjadi tidak sesuai dengan asas dari hukum ekonomi syariah seperti asas kemaslahatan, keadilan, ash-shiddiq, dan asas al-bir wa al-taqwa. Serta dikenal adanya pengambilan hasil panen dari objek gadai dalam praktik gadai naung boyang, sedangkan hal tersebut telah dijelaskan oleh beberapa ulama terkait keharamannya karena praktik tersebut mengarah pada riba berupa riba qardh yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang dipinjami.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.